Blog Informasi Viral
Bisnis  

Besok Aturan Wajib Tes PCR Bagi Penumpang Pesawat di Jawa dan Bali Diberlakukan

Besok aturan wajib tes polymerase chain reaction (PCR) bagi penumpang pesawat terbang di Jawa dan Bali diberlakukan. Seperti diketahui, pemerintah menetapkan kebijakan baru bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi udara. Pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara harus menunjukkan bukti negatif virus corona (Covid 19) dengan tes PCR yang berlaku 2×24 jam. Aturan itu mulai berlaku besok atau 24 Oktober 2021 mendatang.

"Hal ini untuk memberikan kesempatan kepada maskapai dan operator bandara mempersiapkan diri," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati saat konferensi pers, Kamis (21/10/2021). Kewajiban pemeriksaan menggunakan PCR menggantikan aturan sebelumnya yang hanya menggunakan antigen. Kebijakan tersebut berlaku bagi wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan wilayah Jawa dan Bali. Adita bilang tingkat penumpang pesawat telah menunjukkan tren pertumbuhan selama menurunnya kasus Covid 19 ini. Pertumbuhan tersebut mencapai 12% dibandingkan sebelumnya.

Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan Covid 19 Wiku Adisasmito bilang perubahan kebijakan untuk pelonggaran mobilitas masyarakat. Nantinya maskapai dapat mengisi kapasitas pesawat lebih dari 70%. "Sebagai uji coba pelonggaran mobilitas demi pemulihan ekonomi di tengah kondisi kasus yang cukup terkendali," ungkap Wiku. Tingkat sensitivitas PCR yang lebih tinggi dari tes antigen membuat potensi lolosnya pelaku perjalanan yang positif semakin kecil. Sehingga penularan Covid 19 dapat dicegah dalam perjalanan menggunakan pesawat.

Meski begitu, maskapai juga tetap harus menyiapkan tempat isolasi bila terdapat pelaku perjalanan yang bergejala selama penerbangan. Hal itu dengan mengosongkan 3 baris kursi. Meski perjalanan menggunakan pesawat diatur wajib untuk melakukan tes PCE, hal itu tidak berlaku bagi moda transportasi darat dan laut. Pada moda transportasi darat dan laut dapat menggunakan tes antigen yang berlaku 1×24 jam. Kementerian Perhubungan resmi merilis aturan baru terkait perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19). Dalam aturan itu menyebut bahwa pelaku perjalanan udara harus memenuhi sejumlah persyaratan. Apa saja? Berikut syarat perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat:

Exit mobile version